Monday, August 4, 2008

Hukum menyimpan patung

Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh,seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman ituakan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orangyang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisalsapi bagi orang Hindu.

Maka yang demikian itu tingkatkeharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai padatingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yangmenghalalkannya dianggap kafir. Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dansemua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutuprapat-rapat.

Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanyapada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarangtidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan initidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih adaorang yang menyembah berhala dan menyembah sapi ataubinatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadarmenyembah berhala.

Anda akan menyaksikan bahwa pada erateknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatupada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal. Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar,sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekian pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat bersifat ke arah keberhalaan, atau yang di dalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram),kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.

Saya juga berpendapat patung2 perhiasan di halam rumah seperti patung itik, burung, sebagai perhisan di halam rumah juga adalah haram lebih2 lagi bila patung itu berada di dalam rumah yang boleh menyebabkan malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah tersebut.

Terjemahan Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qardhawi

No comments: